Sang Islam - Mukalaf : Pengertiaan Mukalaf adalah orang Islam yang telah dewasa yang wajib menjalankan Hukum Islam (Syariat Islam). Batasan dewasa di sini adalah jika seorang telah mencapai akil baligh,yakni telah sempurna akalnya (telah mampu membedakan baik dan buruk), dan bagi anak laki-laki telah keluar air mani,atau telah mimpi bersetubuh,atau telah berusia 15 tahun; sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami mesntruasi (Haid),yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya,serta telah berusia 9 tahun lebih .
Tag :
Hukum Islam
0 Komentar untuk "Pengertian Mukalaf"